KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR: 3201 Tahun 2013
TENTANG
PEDOMAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR: 3201 Tahun 2013
TENTANG
PEDOMAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Pendidikan Diniyah Takmiliyah
merupakan wujud dari kesadaran yang secara mandiri dikembangkan oleh masyarakat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa. Sebagai bagian dari pendidikan
keagamaan yang sudah berkembang seiring dengan penyebaran Islam di Indonesia,
pendidikan diniyah takmiliyah mempunyai peran yang amat penting bagi kehidupan
umat islam.
Pendidikan
ini tidak saja bertujuan untuk memberikan wawasan keagamaan (islam) kepada
peserta didiknya, tetapi juga menanamkan karakter islam dan kebangsaan yang
merupakan landasan penting pembangunan masyarakat islam khususnya dan bangsa
indonesia pada umumnya.
Untuk
memelihara keberadaan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan terus meningkatkan
kualitasnya,maka diperlukan sistem pelayanan yang menjamin terpenuhinya
kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan keagamaan. Oleh sebab itu sinergi
antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sangat diperlukan. Melalui
standar pelayanan minimal pendidikan diniyah takmiliyah, pelayanan pendidikan
keagamaan menjadi terlaksana dengan baik dan tepat sasaran, sehingga tujuan
pendidikan untuk melahirkan peserta didik yang beriman, bertaqwa, berilmu
pengetahuan dapat dicapai.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam
UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dije askan ada 3 (tiga)
jalur pendidikan, yaitu formal, non formal dan informal. Ketiga jalur
pendidikan tersebut merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi satu sama
lain. Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan salah satu bentuk pendidikan
keagamaan non formal yang memberi kontribusi besar terhadap pembangunan bangsa.
Dalam
rangka memberikan pelayanan pendidikan keagamaan, pemerintah telah mengeluarkan
PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Dengan peraturan
tersebut lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang ada ditengah-tengah
masyarakat diharapkan semakin berkembang dan berkualitas.
Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional memerlukan
dukungan nyata dan pelayanan dari pemerintah dalam hal ini kementerian agama
maupun pemerintah daerah agar dapat
meningkatkan kualitasnya.
Kerjasama
antar pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk
mewujudkan pelayanan pendidikan keagamaan yang bermutu.
1
Agar
kondisi tersebut menjadi semakin baik dan merata diseluruh daerah, diperlukan
sistem pelayanan yang baik dengan tolak ukur dan indikator kinerja pemerintah
maupun stuan pendidikan yang jelas. Oleh sebab itu Kementerian Agama perlu
menetapkan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
yang dijadikan pedoman bagi Kementerian Agama RI, pemerintah daerah maupun
satuan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam memberikan pelayanan
pendidikan keagamaan kepada masyarakat, sehingga kebutuhan dasar masyarakat
terhadap pendidikan keagamaan islam dapat terpenuhi dengan baik
B. Dasar Hukum
Dasar
Hukum dari penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah ini adalah :
1.
Undang-Undang
RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan
Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan
Nasional;
3.
Peraturan
Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah;
4.
Peraturan
Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar;
6.
Instruksi
Menteri Agama No. 1 Tahun 2007 Tentang Peningkatan Koordinasi Lintas Sektoral.
2
C. Tujuan
Tujuan
disusunnya Pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah ini adalah :
(a) Sebagai acuan pelayanan Pendidkan Madrasah
Diniyah Takmiliyah bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah;
(b) Sebagai upaya pencapain Standar Pendidikan
Nasional.
D. Sasaran
Sasaran
pedoman ini adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah.
3
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
PENDIDIKAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
A. Pengertian
Madrasah
Diniyah Takmiliyah merupakan lembaga pendidikan non formal keagamaan yang
berada dibawah binaan Kementerian Agama RI, salah satu kementerian negara yang
tata kelolanya bersipat vertikal. Meski demikian kehadiran Madrasah Diniyah
Takmiliyah sejak semula merupakan bentuk dari kontribusi masyarakat yang secara
mandiri berpartisifasi aktif dalam menjalankan kegiatan pendidikan demi
terwujudnya generasi beriman, berilmu dan berakhlak mulia.
Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah tolak
ukur kinerja pelayanan pendidikan yang diselenggarakan di daerah oleh Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan dasar kepada
masyarakat yang merupakan fungsi pemerintah dalam memenuhi dan mengurus
kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat,
khususnya bidang pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
B. Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
baik tingkat Awaliyah, Wustha dan Ulya merupakan bagian dari kegiatan sosial
dibidang pendidikan yang ada diwilayah Kabupaten/Kota.
4
Secara teknis, pelayanan pendidikan madrasah diniyah
takmiliyah merupakan wilayah kewenangan Kementerian Agama melalui Kementerian
Agama Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan
madrasah diniyah takmiliyah sendiri.
Adapun standar pelayanan minimal pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.
Penyelenggaraan oleh Kementerian Agama dan Pemerintah
Kabupaten/Kota.
Dalam
melayani masyarakat melalui pendidikan madrasah diniyah takmiliyah, Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai
tanggung jawab untuk memastikan hal-hal sebagai berikut :
(a) Tersedianya satuan pendidikan dalam jarak yang
terjangkau dengan berjalan kaki, yaitu maksimal 3 km untuk MDTA, 6 km untuk
MDTW dan MDTU dari kelompok pemukiman di daerah terpencil;
(b) Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan
belajar untuk MDTA tidak melebihi 40 orang, dan untuk MDTW dan MDTU tidak
melebihi 30 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas
dan sarana yang dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran;
(c) Di setiap satuan pendidikan tersedia tempat
ibadah dan sarana/prasarana yang dapat digunakan sebagai tempat praktikum
keagamaan yang dibutuhkan peserta didik;
5
(d) Di setiap satuan pendidikan terdapat ruang
guru/ustadz dan tenaga kependidikan yang masing-masing mempunyai satu meja dan
satu kursi; dan di setiap satuan pendidikan terdapat ruang kepala yang
terpisah;
(e) Di setiap MDTA tersedia 1 (satu) orang
guru/ustadz untuk 40 orang peserta didik; dan di setiap MDTW dan MDTU tersedia
1 orang guru/ustadz untuk setiap mata pelajaran;
(f) Di setiap MDTA tersedia 1 (satu) guru yang
memenuhi kualifikasi akademik S1/DIV Pendidikan Pesantren dan di setiap MDTW dan MDTU, guru yang
mencapai kualifikasi tersebut mencapai 30%;
(g) Di setiap Kabupaten/Kota, semua kepala MDTA,
MDTW dan MDTU berkualifikasi akademik S1/DIV Pendidikan Pesantren;
(h) Di setiap Kabupaten/Kota semua pengawas MDTA,
MDTW dan MDTU memiliki kualifikasi S1 dan atau Pendidikan Pesantren;
(i) Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan
dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan setiap kunjungan dilakukan
selama 2 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan;
(j) Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten/Kota
memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu Madrasah Diniyah Takmiliyah
dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif.
2.
Penyelenggaraan oleh Madrasah Diniyah Takmiliyah
Satuan
pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah mempunyai tanggung jawab sebagai berikut
:
(a) Setiap MDTA, MDTW dan MDTU menyediakan buku
teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Kementerian Agama RI bagi setiap
peserta didik;
6
(b) Setiap MDTA, MDTW dan MDTU Menyediakan alat
peraga yang dibutuhkan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum
madrasah diniyah takmiliyah;
(c) Setiap MDTA, MDTW dan MDTU memiliki 50 judul
buku pengayaan dan 10 buku referensi;
(d) Setiap guru MDTA, MDTW dan MDTU bekerja 18 jam
pelajaran perminggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan
melaksanakan tugas tambahan;
(e) Setiap MDTA, MDTW dan MDTU menyelenggarakan
proses pembelajaran selama 30 minggu pertahun;
(f) Setiap MDTA, MDTW dan MDTU menerapkan
kurikulum yang sesuai dengan standar isi yang ditetapkan oleh Kementerian
Agama;
(g) Setiap guru mengembangkan menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran
yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampu;
(h) Setiap guru mengembangkan dan menerapkan
program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta
didik/santri;
(i) Setiap guru menyampaikan laporan hasil
evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian peserta didik kepada kepala
MDTA/MDTW/MDTU pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar
peserta didik;
(j) Kepala MDTA, MDTW dan MDTU melakukan supervisi
kelas dan memberikan umpan balik kepada guru sebanyak 2 (dua) kali dalam setiap
semester;
7
(k) Kepala MDTA, MDTW dan MDTU menyampaikan
laporan hasil ujian akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah kepada orang tua peserta
didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
(l) Setiap satuan pendidikan menerapkan
prinsip-prinsip manajemen berbasis madrasah.
C. Pelaporan
Kantor Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten/Kota
dalam implementasi SPM pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan
penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Secara operasional, pelaksanaan SPM pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
dikoordinasikan oleh Kementerian Agama RI.
Pelaksanaan SPM pendidikan diniyah dilaporkan oleh Kantor
Kementerian AgamaKabupaten/Kota kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi dan Kementerian Agama RI sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun.
Berdasarkan laporan tersebut Kementerian Agama RI bersama-sama Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan teknis pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
D. Monitoring
dan Evaluasi
Untuk menjamin akses dan mutu pelayanan pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah, Kementerian Agama RI melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap penerapan SPM pendidikan diniyah oleh Kementerian Agama
Kabupaten/Kota danPemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
8
Pelaksana
kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut adalah Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi. Teknis monitoring dan evaluasi mengacu pada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah
yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.
E. Pendanaan
Pendanaan pengelolaan pendidikan madrasah diniyah
takmiliyah selain bersumber dari masyarakat, juga didukung oleh Pemerintah,
baik yang dibebankan pada APBN Kementerian Agama maupun yang dibebankan pada
APBD Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
F. Pembinaan
dan Pengawasan
Pembinaan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM
pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dilakukan oleh Kementerian Agama RI
bersama-sama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Pemerintah Provinsi.
Pengawasan
terhadap pelaksanaan tersebut dilakukan secara berjenjang oleh Kementerian
Agama RI di tingkat Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan
Pemerintah Provinsi di tingkat Provinsi, serta Kantor Kementerian Agama dan
Pemerintah Kabupaten/Kota di tingkat Kabupaten/Kota.
9
PENUTUP
SPM
pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dijalankan sebagai bentuk dari tanggung
jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat dibidang pendidikan keagamaan.
Pengakuan terhadap pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
yang berkembang di masyarakat harus disertai dengan perencanaan,
pengorganisasian, pembinaan dan pengawasan yang maksimal sehingga peran lembaga
pendidikan keagamaan non formal tersebut semakin baik dan bermutu. Penerapan
SPM pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah juga menjadi bagian integral dari
upaya untuk melakukan pentahapan dalam pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Ditetapkan di Jakarta, 25 November 2013
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
TTD
H. NUR SYAM
Assalamu'alaikum.Wr.Wb, apakah admin memiliki file SPM yang full?? dan apakah saya boleh minta file SPMnya?
BalasHapus